Manfaat Shalat Sunat Tasbih
Shalat Sunat Tasbih pada awalnya diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya yang bernama Abbas bin Abdul Muthalib.Shalat sunat tasbih
ini mempunyai keistimewaan untuk menghapus dosa-dosa.Karena shalat
sunat tabsih ini sudah jarang kita dengar kecuali bagi orang yang suka
menghadiri majlis taklim saja.Pada kesempatan ini penulis ingin berbagi
pengetahuan tentang shalat sunat tasbih ini
khusus untuk para bloger, yang suka berselancar di
dunia maya dan kebetulan mampir di sini agar dapat meluangkan waktu
untuk membacanya dan syukur-syukur mau melaksanakannya walaupun satu
kali dalam seumur hidup.
Shalat ini disebut shalat tasbih karena di dalamnya dibacakan tasbih
sehingga dalam 4 rakaat itu jumlah tasbih yang dibaca ada 300 tasbih.
Cara Mengerjakan Shalat Sunat Tasbih :
- Kalau dikerjakan pada siang hari, hendaklah dikerjakan 4 rakaat dengan satu salam
- Kalau dikerjakan pada malam hari, hendaklah 4 rakaat itu dijadikan dua salam
- Pertama niat shalat seperti hendak shalat biasanya, setelah membaca surat al fatiha dan surat lainnya, lalu sebelum ruku membaca tasbih 15 kali yaitu :
- Kemudian ruku dan setelah membaca bacaan ruku seperti shalat biasa, lalu membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali, kemudian i'tidal (bangun dari ruku)
- Setelah membaca rabanawalakalhamdu dan seterusnya sampai selesai di lanjutkan membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali, lalu sujud
- Saat sujud setelah membaca bacaan sujud lalu membaca tasbih seperti diatas sebanyak 10 kali, lalu duduk diantara dua sujud
- Setelah membaca robighfirli dan seterusnya sampai selesai lalu membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali, lalu sujud kedua
- Saat sujud kedua setelah membaca bacaan sujud seperti biasa, lalu membaca tasbih lagi sebanyak 10 kali
- Sebelum berdiri ke rakaat kedua, hendaknya duduk istirahat (duduk sebelum berdiri) lalu sambil duduk istirahat itu kita membaca tasbih seperti di atas sebanyak 10 kali.
- Lalu ulangi lagi rakaat berikutnya sampai selesai.
Agar lebih jelas mari kita lihat urutannya :
- Tiap-tiap rakaat membaca fatiha dan dilanjutkan membaca surat apa saja, sambil berdiri sebelum ruku membaca tasbih 15 kali
- Waktu ruku membaca tasbih 10 kali
- Waktu i'tidal membaca tasbih 10 kali
- Waktu sujud membaca tasbih 10 kali
- Waktu duduk antara dua sujud membaca tasbih 10 kali
- Waktu sujud kedua membaca tasbih 10 kali
- Waktu duduk istirahat hendak berdiri membaca tasbih 10 kali
- Jumlah 75 kali
- Dikalikan 4 rakaat = 300 kali
Apabila kita kelupaan membaca tasbih disalah satu tempatnya, maka boleh
digantikan di tempat berikutnya, agar tetap tasbihnya berjumlah 300
kali.
Hadits yang meriwayatkan tentang shalat tasbih :
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada
Abbas bin Abdul Muthalib : Wahai pamanku, apakah engkau suka kuberi,
kukaruniai.Kuberi hadiah istimewa, kuajari sepuluh macam perbuatan yang
dapat menghapus sepuluh macam dosa.Jika paman mengerjakan itu pasti
Allah mengampuni dosa-dosa paman, baik yang terdahulu maupun yang
sekarang, yang sudah lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun
yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun
yang jelas.Sepuluh amal itu adalah shalat empat rakaat, tiap-tiap rakaat
membaca surat fatiha dan surat apa saja , selesai membaca itu dalam
rakaat pertama lalu membaca diwaktu masih berdiri Subhanallahi walhamdu
lillahi walaa ilaaha illallaahu wallahu akbar, sebanyak lima belas kali,
lalu ruku dan membaca seperti tersebut diatas sebanyak sepuluh kali dan
i'tidal dari ruku dan baca lagi sepuluh kali,turun untuk mengerjakan
sujud dan baca lagi sepuluh kali,angkat kepala dari sujud dan baca lagi
sepuluh kali,sujud lagi dan baca pula sepuluh kali,angkat kepala dari
sujud (sebelum berdiri) dan diwaktu duduk membaca itu juga sepuluh kali.
Jadi jumlahnya ada tujuh puluh lima kali dalam setiap rakaat.Demikian
itulah yang harus dikerjakan dalam setiap rakaat dari keempat rakaat
itu. Apabila dapat dikerjakan sekali tiap-tiap hari kerjakanlah.Kalau
tidak dapat, boleh setiap jumat sekali dan kalau tiap-tiap jumat juga
tidak dapat boleh dikerjakan setiap setahun sekali.Kalaupun tiap-tiap
tahun juga tidak dapat, boleh dikerjakan sekali dalam seumur hidup. (HR
Abu Daud, Ibn Majah,Ibn Khuzaimah dalam kitab Shahihnya)
Semoga bermanfaat